Aksi Damai, di Mapolda Sumatera Utara, LSM PENJARA PN Sumut dan LSM TKN, “Segera APH Brantas Perjudian Di Wilayah Hukum Polda Sumut”

Aksi Damai, di Mapolda Sumatera Utara, LSM PENJARA PN Sumut dan LSM TKN, “Segera APH Brantas Perjudian Di Wilayah Hukum Polda Sumut”

Medan, www.penaaksara.com

Ketua DPD Lsm Penjara PN Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangat penting membantu pemerintah dalam upaya membasmi praktik judi daring (online) serta kesamaan perjudian lainnya di tingkat akar rumput.

“Kerja LSM tidak bisa sendiri, tapi harus ada dukungan juga dari pemerintah dan organisasi bisnis. Ketiganya harus bergerak serentak,” Ujar Ketua DPD Lsm Penjara PN, Tambun Simbolon dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Minggu (28/7/2026).

Ketua DPD Lsm Penjara PN Sumut juga mengatakan bahwa secara sosiologis, masyarakat yang terdiri dari pemerintah, organisasi bisnis, dan LSM serta Perkumpulan, dan Ormas lainnya turut berkepentingan dalam upaya pemberantasan perjudian dan bentuk bentuk perjudian lainnya di akar rumput.

Menurut Tambun Simbolon bahwa LSM yang terlibat dalam pemberantasan dan bentuk perjudian harus berpegang teguh pada misinya untuk memberantas dan tidak boleh tergiur mencari keuntungan atau proyek.

Menurut Ketua DPD Lsm Penjara PN Sumut, bahwa tugas utama kelompok masyarakat dalam pemberantasan perjudian lebih kepada sosialisasi bahwa perjudian adalah perbuatan melanggar hukum. Sedangkan penindakan tetap menjadi tugas dan wewenang kepolisian.

Dua lembaga kemasyarakatan yang sangat pro aktif dalam membawa suara rakyat di Sumatera Utara yakni DPD LSM PENJARA PN Sumatera Utara dan LSM TKN, menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) pada Senin 26 Januari 2026.

Aksi ini merupakan bentuk desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memberantas praktik perjudian yang diduga telah berlangsung lama dan semakin meresahkan masyarakat di Sumatera Utara khususnya wilayah Marelan Ujung.

Dalam orasinya, kedua lembaga swadaya masyarakat tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka himpun, aktivitas perjudian tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial Aseng Kayu (AK).

Lokasi perjudian disebut diduga berada di gang buntu, tepatnya di sebuah warung milik Sobirin, yang diduga menjadi tempat beroperasinya berbagai jenis perjudian, seperti meja ikan-ikan, judi online (judol), 303, hingga judi dadu.

LSM PENJARA PN dan LSM TKN menilai, pembiaran terhadap praktik perjudian ini telah menimbulkan dampak sosial yang sangat serius. Mereka menegaskan bahwa banyak keluarga menjadi korban, mulai dari ibu-ibu yang kehilangan nafkah, anak-anak yang terlantar, hingga hancurnya keharmonisan rumah tangga akibat kepala keluarga menghabiskan waktu dan uang untuk berjudi.

“Perjudian ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat, Jika dibiarkan, maka aparat penegak hukum patut dipertanyakan keseriusannya,” tegas Orator dalam aksi tersebut.

Melalui aksi ini, LSM PENJARA PN dan LSM TKN secara tegas mendesak Kapolda Sumatera Utara beserta seluruh jajaran agar melakukan beberapa hal diantaranya:

1.Segera melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian.

2. Mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengelola dan bekingnya.

3.Tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Para Aktivis tersebut diterima oleh perwakilan Polda Sumut, yang diwakili oleh Kompol Naibaho. Dalam pernyataannya, Kompol Naibaho menyampaikan bahwa seluruh tuntutan dan laporan dari tim orasi akan segera dilaporkan kepada Kapolda Sumut dan berjanji bahwa akan ada tindak lanjut konkret dalam waktu 1 x 24 jam.

Pernyataan tersebut disambut dengan harapan besar oleh massa aksi. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan masyarakat tidak segera direalisasikan.

Menurut Ketua DPD Lsm Penjara PN Sumut bahwa peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangat penting membantu pemerintah dalam upaya membasmi praktik judi daring (online) serta kesamaan perjudian lainnyadi tingkat akar rumput.

“Untuk itu kami, Lsm Penjara PN dan Lsm TKN kerja bareng saling membantu mengingatkan pihak kepolisian agar segera memberantas segala bentuk perjudian dilingkungan hukum Provinsi Sumatera Utara dan sekaligus mengkampanyekan bahaya berjudi, Kalau menemukan indikasi perjudian, imformasikan pada kami, nanti akan kami lanjutkan bekerja sama dengan pihak APH untuk diberantas,” ujar Ketua DPD Lsm Penjara PN pada Wartawan.

www.penaaksara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *