Mohon Dihukum Setahun, Tidak Ada Kerugian Negara, “Agar Bebaskan Edi Kurnia Dari Dakwaan Primair”

www.penaaksara.com Bandung – Kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor PN Bandung tentang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing, selanjutnya pada pembacaan pledoi, Sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, bahwa terdakwa Edi Kurnia, S.Pd, M.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair […]