Forum Diskusi Publik Lsm BAN–Media, “Lapdu Tanpa Tindak Lanjut, Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Jawa Barat”

Forum Diskusi Publik Lsm BAN–Media, “Lapdu Tanpa Tindak Lanjut, Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Jawa Barat”

www.penaaksara.com

Bandung, Selasa, 3 Februari 2026 —

Secara umum, diskusi dapat dipahami sebagai proses interaksi antara dua orang atau lebih, yang bertukar pikiran, pendapat, argumen atau informasi mengenai suatu masalah atau topik tertentu, dengan maksud mendapatkan pemahaman bersama, memecahkan masalah, atau mengambil keputusan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) menggelar Forum Diskusi Publik bersama LSM dan Media pada Selasa (3/2/2026) bertempat di Hotel Benua, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung. Forum ini mengangkat tema “Lapdu Tanpa Tindak Lanjut: Alarm Bahaya dalam Penegakan Hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.”

Forum diskusi ini menghadirkan aktivis LSM, jurnalis, serta pemerhati hukum yang secara kritis membedah fenomena mandeknya laporan pengaduan (lapdu) masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Diskusi publik ini diharapkan menjadi alarm peringatan sekaligus dorongan moral agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pembenahan serius dalam tata kelola pengaduan masyarakat, demi memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi penegak hukum.

Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat yang diwakili oleh Adi JN. Ada 5 (lima) Lapdu yang disampaikan ke Kejati Jabar yang hingga kini belum diketahui nasibnya. Demikian juga disampaikan oleh Agus Satria dari Pandawa Lima, selama satu tahun lebih Lapdu yang disampaikan ke Kejati Jabar seakan mandek.

Sementara itu, Bang Koko Ketum Lsm Penjara PN menyampaikan pendapatnya tentang Lapdu yang pernah diajukan tertulis ke Kejati Jabar, mengatakan bahwa, “Beberapa waktu belakang ini, Lapdu mulai tidak jelas, apakah diverifikasi atau berkasnya terlupakan, yang jelas dari beberapa Lapdu yang sudah disampaikan, bahkan tindak lanjutnya sudah dimulai, ternyata hilang ditengah tumpukan Lapdu Lapdu susulan, mungkin ganti Pimpinan, ganti pula kebijakan, protapnya belum begitu baik, mungkin dengan adanya diskusi diskusi ini, dengan memberi masukan ke Instansi terkait, dimungkinkan para APH bisa lebih memperbaik kinerjanya” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menugaskan Taufik Hidayat, S.H.,M.H dari Bidang Intelijen mengakui adanya kekurangan dalam penanganan Lapdu tersebut di institusinya. Padahal adanya Lapdu itu harus diperiksa, “Terkait adanya Lapdu itu memang harus ditindaklanjuti. Apa yang disampaikan kawan-kawan ini kan suatu harapan,” ujar Taufik Hidayat yang menjabat sebagai Kordinator Bidang Intelijen Kejati Jabar.

Dikatakan Taufik Hidayat, untuk menindaklanjuti Lapdu yang masuk ke institusi kejaksaan penanganannya ada prioritas. Bisa saja Lapdu dikesampingkan apabila dalam Lapdu tersebut belum mampu menghadirkan alat bukti yang cukup. Alasan utamanya untuk menghindari lolosnya pelaku atau terdakwa di pengadilan.

Namun demikian, percayalah bahwa Lapdu yang disampaikan lsm, Aktivis sudah tercatat secara jelas di kejaksaan, kata Taufik Hidayat yang baru bertugas 2 (dua) bulan lebih di Kejati Jabar.

Menurut hematnya, dalam kegiatan yang dilakukan pihaknya senantiasa diawasi banyak pihak yaitu Pengawasan internal, Komisi Kejaksaan atau Komjak, lsm, media.

Beberapa masukan yang disampaikan dalam diskusi akan disampaikan kepada pimpinan di Kejati Jabar.

Terkait permintaan agar ada laporan yang harus disampaikan kepada pelapor Lapdu itu tidak diatur dalam SOP. Saat ini pihaknya masih mendalami KUHP dan KUHAP yang baru untuk menyikapi penanganan Lapdu

Dalam sesi penutup, Yunan Buwana, selaku Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, menyampaikan jawaban moderator sekaligus kesimpulan atas rangkaian diskusi yang berkembang secara dinamis dan tajam.

Menurut Yunan Buwana, lapdu yang tidak ditindaklanjuti bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum.

“Ketika laporan pengaduan masyarakat berhenti tanpa kejelasan, tanpa transparansi, dan tanpa akuntabilitas, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa institusi penegak hukum itu sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut berpotensi melanggengkan budaya impunitas, di mana pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran hukum seolah kebal dari proses hukum.

“Mandeknya lapdu adalah alarm bahaya. Ini membuka ruang impunitas, melemahkan efek jera, dan berisiko menjadikan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika ini dibiarkan, maka publik akan semakin apatis terhadap penegakan hukum,” lanjut Yunan.

Forum diskusi juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di Kejati Jawa Barat, termasuk keterbukaan informasi terkait progres penanganan perkara, kepastian hukum, serta pengawasan internal yang efektif.

Forum diskusi publik ini merekomendasikan sejumlah langkah strategis dan terukur, antara lain:

  1. Standarisasi Operasional Prosedur (SOP) Lapdu yang Transparan dan Terukur dimana Kejati Jabar diminta membuka mekanisme alur lapdu secara jelas, termasuk batas waktu verifikasi, klarifikasi, dan penentuan status laporan.
  2. Kewajiban Pemberian Jawaban Tertulis kepada Pelapor.
  3. Setiap laporan masyarakat wajib mendapat jawaban resmi, baik diterima, dilanjutkan, maupun dihentikan, disertai alasan hukum yang jelas.
  4. Audit Internal Dan Evaluasi Kinerja Penanganan Lapdu yaitu perlu dilakukan evaluasi berkala terhadap bidang atau pejabat yang menangani lapdu untuk mencegah praktik pembiaran dan konflik kepentingan.
  5. Dalam pengawasan eksternal, perlu  Pelibatan masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas eksternal dinilai penting untuk memastikan proses penanganan lapdu berjalan objektif dan akuntabel.
  6. Sanksi Tegas bagi Aparat yang Mengabaikan Lapdu.
  7. Forum menilai perlu adanya konsekuensi etik dan administratif bagi aparat penegak hukum yang terbukti tidak menindaklanjuti laporan tanpa dasar hukum yang sah.
  8. Peringatan Serius bagi Institusi Penegak Hukum.

LSM BAN menilai, jika persoalan lapdu yang tidak ditindaklanjuti terus dibiarkan, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Jawa Barat dan berpotensi melanggengkan budaya “lapor tapi tidak diproses”.

Diskusi publik ini diharapkan menjadi alarm peringatan sekaligus dorongan moral agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pembenahan serius dalam tata kelola pengaduan masyarakat, demi memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi penegak hukum.

penaaksara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *