Kejati Jabar Lakukan Ulasan Dugaan Kasus Korupsi,  Pelanggaran Lingkungan Guncang RSUD Cikalong Wetan KBB

Kejati Jabar Lakukan Ulasan Dugaan Kasus Korupsi, Pelanggaran Lingkungan Guncang RSUD Cikalong Wetan KBB

Bandung — Aliansi Aktivis Jawa Barat Laporkan Ulasan Dugaan Korupsi Jaspel Covid di RSUD Cikalong Wetan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejati Jabar terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran lingkungan mengguncang RSUD Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Kini Laporan tersebut sedang ditangani oleh tim yang ditunjuk.Laporan resmi telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh tiga organisasi masyarakat. Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria, Asep Herna dan rekan yang menjadi salah satu pelapor, menegaskan bahwa laporan ini disertai bukti dan dokumentasi lapangan yang cukup.

Dokumen laporan bernomor B.003/lapdu/K-Koord/GLS-KRB-AAK/II/2026 itu diterima Kejati Jabar pada 25 Februari 2026 .

Menurut Agus Satria, dugaan anggaran buat pembuangan limbah sekitar 4  (empat) ton limbah B3 Ditimbun sejak tahun 2020. Agus Satria menyebutkan bahwa dugaan penimbunan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sebanyak 4 (empat) ton terdapat di dua lokasi berbeda di area belakang rumah sakit.

Penimbunan diduga lanjut Agus Satria dilakukan karena limbah disebut dibakar hingga menimbulkan asap dan bau menyengat.“Kalau ini benar terjadi, bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana lingkungan,” ujar  Agus Satria kepada indofakta pada tanggal 4 Maret 2026.

Masih menurut Aliansi Aktivis Anti Korupsi, Laporan dugaan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Lampiran foto dugaan lokasi penimbunan tercantum dalam berkas pengaduan .

Jaspel COVID Dipotong 20 Persen?
Tak hanya soal limbah, laporan juga memuat dugaan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) COVID-19 sebesar 20 persen. Pemotongan tersebut  dilakukan dengan alasan akan dibagikan kepada pegawai yang tidak masuk dalam SK Tim COVID.Terjadinya pemotongan anggaran tersebut, ketika dijabat oleh Direktur RSUD Cikalongwetan, berinisial dokter R dan dokter MS serta Direktur RSUD Cikalongwetan berinisial dokter W.

“Kalau benar ada pemotongan tanpa dasar regulasi yang jelas, itu bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Bukti pembayaran dan dokumentasi pendukung turut dilampirkan dalam laporan (halaman lampiran pemotongan jasa pelayanan COVID) .

Dua Rekening BLUD Aktif Jadi Sorotan. 
Aspek lain yang disorot adalah dugaan pelanggaran Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Dalam laporan disebutkan bahwa pada tahun 2020 terdapat dua rekening aktif yang digunakan, padahal seluruh pendapatan BLUD seharusnya masuk ke rekening resmi dengan SK Kepala Daerah .

“Kalau benar ada dua rekening aktif, itu bisa membuka ruang penyimpangan aliran dana,” tegas Agus Satria. Dokumen rekening koran dan bukti transaksi turut dilampirkan dalam laporan sebagai bahan penyelidikan.

Desak Kejati Jabar Bertindak. 
Agus Satria menegaskan pihaknya siap menghadirkan saksi dan bukti tambahan jika diperlukan dalam proses hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini terang-benderang. Jangan sampai persoalan kesehatan publik justru disusupi dugaan korupsi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RSUD Cikalong Wetan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan.Menanggapi laporan tersebut, Kejati Jabar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H mengakui telah menerima laporan yang disampaikan oleh Aktivis Anti Korupsi tersebut dan sedang dilakukan penelaahan.

“Lapdu yang diterima masih dilakukan penelaah oleh tim yang ditunjuk pimpinan”, ujar Kasi Penkum kepada indofakta pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026.

 

(Y CHS/penaaksara.com).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *