Pejabat Disdik Jabar Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus SMKN 1 Cijeungjing Ciamis

Pejabat Disdik Jabar Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus SMKN 1 Cijeungjing Ciamis

www.penaaksara.com

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, digelar di Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Selasa (24/2/2026), dengan agenda pembacaan putusan.

Majelis hakim yang dipimpin Dodong Iman Rusdani, didampingi dua hakim anggota, membacakan vonis terhadap empat terdakwa, yakni Edi Kurnia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefri Prayitno selaku pelaksana, serta Iwan dan Samin selaku pengawas. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum para terdakwa.

Amar putusan Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Edi Kurnia divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Jefri Prayitno 3 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Samin dan Iwan masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Seluruh masa hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selengkapnya Putusan tanggal 24 Februari 2026, pengadilan melalui Majelis Hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani dengan Anggota Deny Riswanto dan Dwi Sartika Paramyta, menjatuhkan pidana Penjara terhadap Jefri Prayitno selama 3  (tiga)  tahun dan 6(enam) bulan, pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 50 (lima puluh) hari kurungan dan Uang Pengganti sebesar kurang lebih 2 miliar 365 juta. Bila tidak dibayar maka kepadanya dikenakan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (bulan).

Terdakwa Edi Kurnia yang berperan  menjadi Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair kurungan selama 50 (lima puluh) hari dan Uang Pengganti sebesar Rp 250 juta yang sudah dibayar.

Terhadap terdakwa Samin, S.T dan Iwan Setiawan dihukum pidana penjara masing-masing selama 1 (satu)  tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda Rp 50 juta subsidair 50 (lima puluh) hari kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp 98 juta.

Keempat terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar Harris selaku JPU di persidangan.

Hal serupa juga ditanyakan kepada para terdakwa. Edi Kurnia, Samin, dan Iwan menyatakan menerima putusan hakim. Sementara itu, Jefri Prayitno menyatakan masih mempertimbangkan (pikir-pikir) terhadap vonis tersebut. Kuasa hukum Jefri mengaku menghormati putusan, meski merasa hukuman yang dijatuhkan masih cukup berat.

Keempat terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.771.391.000,00 dipotong pajak yang telah dibayarkan sehingga jumlahnya menjadi Rp2.365.000.000,- keempatnya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Jefri Prayitno dituntut agar dijatuhi hukuman selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.771.391.000,00,- (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Terdakwa Edi Kurnia, Samin, S.T dan Iwan Setiawan dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun. Keempatnya oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dikenakan pidana denda.

Edi Kurnia, S.Pd bin Sudarman selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru atau USB SMK Negeri 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis dengan Sumber Dana APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, baik bertindak sendiri- sendiri atau bersama–sama dengan Jefri Prayitno, Samin, S.TI dan Iwan Setiawan yang penuntutan dilakukan dalam perkara terpisah) pada Bulan Agustus 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Sukalena RT. 25 RW. 09 Desa Cijeungjing Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis dengan nilai anggaran Rp3.696.636.000,- (tiga miliar enam ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

“Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa kami menghormati putusan hakim. Namun, khusus untuk saudara Jefri, kami masih merasa vonis tersebut terlalu tinggi. Terdakwa menyatakan pikir-pikir, sehingga kami akan melihat langkah selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum,” ujar Ronggo, kuasa hukum Jefri, usai persidangan.

 

(ychs/romm/penaaksara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *