Sidang Perdana Kasus Sarjan di Tipikor Bandung, Dugaan Skema Proyek Rp107 Miliar di Kabupaten Bekasi
Bandung — Untuk memperoleh 114 (saretus empat belas) paket pekerjaan senilai Rp.107.656.594.568,00 (seratus tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta lima ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah), Sarjan (39) menyerahkan uang sebesar Rp.11.400.000.000,- (sebelas miliar empat ratus juta rupiah) uang miliknya ke kantong Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Namun kandas. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau PU KPK dalam Surat Dakwaan Nomor: 22/TUT.01.04/24/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Novian Saputra dalam sidang perdana tanggal 09 Maret 2026 lalu, Tim PU KPK menyampaikan 3 (tiga) dakwaan alternatif yang kesemuanya untuk menjerat Sarjan secara maksimal.
” Melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp.11.400.000.000,- (sebelas miliar empat ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030,” papar PU KPK.
Sejak awal Sarjan sudah berniat melakukan suap ke Ade Kuswara Kunang. Pada Desember 2024, PU KPK menyebut bahwa terdakwa yang mengetahui hasil Quick Count yang menyatakan Ade Kuswara Kunang sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025-2030. Sarjan lalu menemui Sugiarto untuk diketemukan dengan Ade Kuswara Kunang dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan pemerintahan kabupaten Bekasi.
Pertemuan pertama dengan Bupati sebelum dilantik. Bertempat di Restoran Gahyo Lippo Cikarang Sarjan bersama dengan Sugiarto dan Yayat Sudrajat bertemu dengan Ade Kuswara Kunang. Lalu pada tanggal 16 Desember 2024, Sarjan melalui Sugiarto menyerahkan uang pertama sebesar Rp.500.000.000,- untuk biaya operasional pelantikan. Lalu pada tanggal 19 Januari 2025, Sarjan menyerahkan lagi uang sebesar Rp.l.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk biaya ibadah umroh Ade Kuswara Kunang. Hingga di tahap ini belum ada hasil yang didapat oleh Sarjan.
Pada bulan Februari 2025, Sarjan menemui Ade Kuswara Kunang untuk meminta paket pekerjaan. Ade lalu mengarahkan Sarjan berkordinasi dengan H.M Kunang alias Abah yang adalah ayah kandung Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto. Abah Kaunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami Bekasi ternyata turut mengatur pihak yang melaksanakan proyek di lingkungan pemerintahan di kabupaten Bekasi.
Penyerahan uang tak kurang dari Rp.11.400.000.000,- (sebelas miliar empat ratus juta rupiah) dari Sarjan ke Ade Kuswara Kunang dilakukan secara bertahap. Tahap demi tahap pemberian dari Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang selanjutnya sebesar Rp.8.900.000.000,00 (delapan miliar sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 4/2/ 2025 sebesar Rp.100.000.000,00;
- Tanggal 9/6/2025 sebesar Rp.300.000.000,00;
- Tanggal 10/6/2025 sebesar Rp200.000.000,00;
- Ttanggal 10/6/2025 Rp1.000.000.000,00;
- Tanggal 20/2025 sebesar Rp300.000.000,00;
- Tanggal 5/7/2025 sebesar Rp200.000.000,00;
- Tanggal 18/7/2025 Rp300.000.000,00;
- Tanggal 24/7/2025 sebesar Rp.1.400.000.000,00;
- Tanggal 02/8/2025 sebesar Rp.500.000.000,00;
- Tanggal 19/8/2025 sebesar Rp.300.000.000,00;
- Tanggal 29/8/2025 sebesar Rp.300.000.000,00;
- Tanggal 11/9/2025 sebesar Rp.2.000.000.000,00;
- Tanggal 13/10/ 2025 sebesar Rp1.000.000.000,00;
- Tanggal 27/11/2025 sebesar Rp.500.000.000,00;
- Tanggal 0/12/2025 sebesar Rp.500.000.000,00.
Dari uang suapan tersebut, Sarjan memperoleh 114 (seratus empat belas) paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp.107.656.594.568,00 (seratus tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta lima ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah). Paket-paket pekerjaan antara lain dari :
- Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya tahun 2025 sejumlah 52 paket, kontrak senilai Rp34.528.727.810,00;
- Dinas Perumahan Rakyat Kawasan dan Pertanahan sejumlah 38 paket, nilai kontrak Rp29.915.112.100,00;
- Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Konstruksi sejumlah 6 paket, nilai kontrak Rp32.746.897.658,00;
- Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga sejumlah 13 paket, nilai kontrak Rp1.679.489.000,00;
- Dinas pendidikan sejumlah 5 paket, nilai kontrak Rp8.786.368.000,00.
Tak hanya Ade Kuswara Kunang yang memperoleh suap dari Sarjan. Terdakwa juga menyuap ke pihak lain yaitu:
- Henri Lincoln, Kadis SDABM dan BK sebesar Rp2.940.000.000 (dua miliar sembilanratus empat puluh juta rupiah)
- Benny Sugiarto Prawiro, Kadis Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- Nurchaidir, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menerima Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- Imam Faturohman, Kadis pendidikan itu menerima Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
- Yayat Sudrajat alias Lippo sebesar Rp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah);
- Jejen Sayuti, mertua Ade Kuswara Kunang/anggota DPRD Jabar periode 2029-2024, Rp621.000.000,00 (enam ratus dua puluh satu juta rupiah);
- Nyumarno, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi menerima sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Aria Dwi Nugraha, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
- Hamid, Biro Umum pemkab Bekasi, Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Hadi, Kaur UPTD Wilayah I Bekasi, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
PU KPK mendakwa Sarjan secara berlapis.
Pada Dakwaan diancam pidana korupsi dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau PTPK sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. atau ketiga Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
(ychs/penaaksara.com).
