Videotron Raksasa Diduga Berkedok “Pos Gatur” Nempel di benteng pembatas Pengadilan Negeri Bandung

Videotron Raksasa Diduga Berkedok “Pos Gatur” Nempel di benteng pembatas Pengadilan Negeri Bandung

www.penaaksara.com

BANDUNG –

Trotoar memiliki peran penting dalam meningkatkan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pejalan kaki di lingkungan perkotaan.

Fungsi Utama Trotoar.

  • Keamanan Pejalan Kaki: Trotoar dirancang khusus untuk memberikan ruang yang aman bagi pejalan kaki, memisahkan mereka dari lalu lintas kendaraan. Dengan adanya trotoar, risiko kecelakaan dapat dikurangi secara signifikan, menciptakan lingkungan yang lebih aman untuk berjalan kaki.
  • Kesehatan dan Kesejahteraan: Trotoar mendorong masyarakat untuk berjalan kaki atau bersepeda, yang dapat meningkatkan kesehatan dan kebugaran. Aktivitas fisik ini penting untuk menjaga kesehatan, terutama di daerah perkotaan yang padat.
  • Aksesibilitas: Trotoar yang dirancang dengan baik memastikan aksesibilitas bagi semua orang, termasuk mereka yang memiliki mobilitas terbatas, seperti penyandang disabilitas dan orang tua. Ini membantu menciptakan masyarakat yang inklusif dan ramah bagi semua orang.
  • Mengurangi Polusi: Dengan mendorong penggunaan trotoar, masyarakat lebih cenderung berjalan kaki daripada menggunakan kendaraan bermotor, yang dapat mengurangi polusi udara dan suara di lingkungan sekitar.
  • Ruang Sosial: Trotoar juga berfungsi sebagai ruang sosial, di mana orang dapat berinteraksi, bersosialisasi, dan menikmati lingkungan sekitar. Trotoar yang nyaman dan terawat dapat meningkatkan kualitas hidup di perkotaan.

Kesimpulan.

Trotoar bukan hanya sekadar jalur pejalan kaki, tetapi juga memiliki banyak manfaat yang berkontribusi terhadap keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.

Oleh karena itu, penting untuk menjaga dan merawat trotoar agar tetap berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi pengguna jalan.

Warga Kota Bandung dibuat geram dengan berdirinya videotron berukuran besar di Jalan Surapati Kota Bandung tepat di depan Lapangan Gasibu. Bangunan rangka besi yang disebut-sebut sebagai “pos gatur” itu justru memunculkan polemik baru, ukurannya jauh lebih besar dari pos pengatur lalu lintas dan diduga kuat menjadi media reklame terselubung.

Konstruksi rangka besi videotron tersebut menempel pada benteng pembatas Gedung Pengadilan Tipikor Bandung dan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Jalan Surapati No 47 Bandung.

Posisi bangunan juga berdiri tepat di atas trotoar dan menutup saluran air di belakangnya. Pantauan di lapangan, Selasa (24/2/2026), struktur tersebut tampak baru didirikan dan langsung mengundang keluhan pejalan kaki karena dinilai menghalangi ruang publik.

Trotoar Menyempit, Pejalan Kaki Terganggu Sejumlah warga mempertanyakan legalitas dan kepatutan pemasangan videotron tersebut. “Trotoar jadi sempit, padahal ini jalur pejalan kaki. Apalagi lokasinya tepat di depan gedung pengadilan,” kata BM, warga Bandung yang ditemui di lokasi.

Warga menilai ukuran videotron sangat tidak proporsional. “Saya kira ini terlalu besar. Videotron lebih besar dari pos gaturnya. Ini seperti media beriklan berkedok pos gatur saja,” ujarnya.

Warga lainnya, bahkan menduga bangunan tersebut belum mengantongi izin resmi. “Ini di trotoar, masa dibangun di atas trotoar? Kami pejalan kaki jadi terganggu,” katanya.

Selain mempersempit trotoar, warga juga menyoroti dugaan pemangkasan pohon di sekitar lokasi serta posisi konstruksi yang terlalu dekat dengan bangunan negara.

Dugaan Tak Berizin.

Pengadilan disebut tidak ada pemberitahuan keberadaan videotron yang berdiri persis di belokan jalan ini memunculkan tanda tanya publik.

Informasi yang beredar menyebut pihak pengadilan diduga tidak menerima pemberitahuan resmi terkait pembangunan struktur tersebut.

Padahal, sesuai regulasi, pemasangan reklame besar di Kota Bandung wajib memenuhi syarat administratif dan teknis, termasuk: Izin tata ruang Persetujuan konstruksi Pajak reklame Izin penggunaan ruang milik jalan (Rumija) Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Bandung terkait legalitas maupun perizinan videotron tersebut.

DPRD Kota Bandung: Jika Tak Berizin, Harus Ditertibkan!

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, angkat bicara menanggapi keluhan warga. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan reklame di Kota Bandung telah diatur dalam:

  1. Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
  2. Perwal Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan Perizinan Reklame.

Menurut Andri, dari informasi awal yang diterimanya, ukuran reklame terlihat tidak proporsional karena lebih besar dibandingkan pos pengatur lalu lintas.

“Jika benar tidak memiliki izin sesuai ketentuan, kami meminta pemerintah kota segera melakukan penertiban. Kota Bandung tidak boleh dipenuhi reklame semrawut yang melanggar aturan dan merusak estetika,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar reklame yang terbukti tidak berizin segera dibongkar sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan wajah Kota Bandung.

Keberadaan videotron besar di kawasan strategis depan Gasibu ini dinilai bukan sekadar persoalan reklame, melainkan menyangkut, keselamatan pengguna jalan Hak pejalan kaki atas trotoar Keamanan gedung negara Estetika kawasan pusat kota Tata ruang dan drainase, Jika dugaan pelanggaran izin benar adanya, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penataan reklame di Kota Bandung.

penaaksara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *